Jakarta, 5 September 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan Organisasi menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan BMKG tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan BMKG dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 3 September 2024 melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.

Kegiatan rapat dimaksud merupakan tindak lanjut proses harmonisasi sebelumnya (16 Agustus 2024) dan melakukan klarifikasi mengenai kesepakatan rapat mengenai pengembalian permohonan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM atas pertimbangan subtansi pengaturan yang sifatnya internal.

Pada rapat tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I memberikan pertimbangan bahwa sifat internal tidak dimaknai sebagai kegiatan yang hanya dilakukan oleh BMKG, namun peraturan ini akan menjadi dasar ketentuan mekanisme pembentukan Peraturan Badan lainnya yang melibatkan pihak selain BMKG. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan BMKG tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan BMKG dimaksud tetap disusun dengan Peraturan Badan

Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud.