Jakarta, 16 Agustus 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan Organisasi menghadiri undangan rapat harmonisasi dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui surat no. PPE.PP.O1.05-1769, dengan agenda Rapat Tim Kecil Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 16 Agustus 2024  dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Rapat ini merupakan pembahasan lanjutan atas rapat tanggal 03 Juni 2024, yang mana rapat 16 Agustus 2024 ini membahas terkait Rancangan  Peraturan Badan tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Rancangan Peraturan Badan ini substansinya bersifat internal regulation, yaitu instrument pengaturan yang mengatur kedalam satu Kementerian/Lembaga yang membentuk peraturan tersebut dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum sebagaimana halnya peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan arahan dari Pimpinan BMKG agar rancangan tersebut disusun dengan bentuk Peraturan Kepala BMKG. Berkenaan dengan hal tersebut, selanjutnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan masukan untuk Rancangan Peraturan Badan tentang Pencabutan atas Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2013 harus terdapat muatan ketentuan peralihan.

Pada rapat ini disepakati bahwa dari Kementerian Hukum dan HAM akan melayangkan surat kepada BMKG perihal pengembalian Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Untuk kemudian Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Badan tentang Pencabutan atas Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan selanjutnya akan mengusulkan kembali kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan rapat harmonisasi.

Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil Rapat Tim Kecil Harmonisasi dengan Menyusun Rancangan Peraturan Badan tentang Pencabutan atas Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2013.