Jakarta, 30 Juli 2024 , Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Biro Perencanaan bersama Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri undangan rapat Pembahasan bilateral atas usulan RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BMKG dari Plh. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli 2024 secara daring .

Dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili oleh Sunawan Agung Saksono, S.H. M.SI selaku Kepala Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beserta tim. Rapat ini merupakan tindaklanjut atas Surat Kepala BMKG Nomor B/PR.08.001/KB/V/2024 perihal Penyampaian RPP tentang perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BMKG, yang mengusulkan adanya perubahan beberapa tarif atas jenis PNBP yang dilakukan oleh BMKG.

Biro Perencanaan dibantu Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan menindaklanjuti hasil pembahasan bilateral ini dengan melakukan penyesuaian pada usulan RPP dimaksud, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.