Jakarta, 30 Juli 2024
,
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG) melalui Biro Perencanaan bersama Biro Hukum, Hubungan
Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri undangan rapat Pembahasan bilateral atas
usulan RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BMKG dari Plh.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 30 Juli 2024
secara
daring
.
Dari Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili oleh Sunawan Agung Saksono,
S.H. M.SI selaku Kepala Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan
Kementerian/Lembaga I Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, beserta tim. Rapat ini merupakan tindaklanjut atas Surat Kepala BMKG
Nomor B/PR.08.001/KB/V/2024 perihal Penyampaian RPP tentang perubahan atas PP
Nomor 47 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada
BMKG, yang mengusulkan adanya perubahan beberapa tarif atas jenis PNBP yang
dilakukan oleh BMKG.
Biro Perencanaan dibantu Biro Hukum, Hubungan
Masyarakat, dan Kerja Sama akan menindaklanjuti hasil pembahasan bilateral ini
dengan melakukan penyesuaian pada usulan RPP dimaksud, untuk selanjutnya
diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.